Ba'asyir Akan Lapor ke MK

Ba'asyir Akan Lapor ke MK
Ba'asyir Akan Lapor ke MK
JAKARTA - Kubu Ustad Abu Bakar Ba’asyir terus berupaya membuktikan bahwa pemimpin JAT itu tidak terbukti terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Bahkan, mereka menilai tindakan polisi yang berupaya menemukan rekaman pertemuan antara Ba’asyir dengan para tersangka teroris di Hamparan Perak Deli Serang Sumut sangat mengada-ada.

Kini pihak Ba’asyir sedang mempersiapkan untuk mengajukan uji materi pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menangkap ustad karismatik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Senin (besok 12/10), kami akan rapat membahas ini (pengajuan uji materi ke MK). Secepatnya kami akan sampaikan ke publik,” kata pengacara Baasyir Achmad Michdan pada Jawa Pos, Minggu (10/10).

Dari catatan JPNN, selama ini Ba’asyir lalu menganggap hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum sekuler yang bertentangan dengan Alquran. Bahkan, Ba’asyir menganggap pemilihan umum adalah sistem yang bertentangan dengan Islam.

Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka sejak awal ditangkap di Banjar, Ciamis,  Jawa Barat, 9 Agustus 2010. Ulama sepuh kelahiran Jombang, Jawa Timur itu  dikenakan pasal 14 jo pasal 7 pasal 9 pasal 11 dan atau pasal 11 dan atau 15 jo 7 pasal 9 11 dan atau pasal 13 huruf a atau b atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana teroris, yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JAKARTA - Kubu Ustad Abu Bakar Ba’asyir terus berupaya membuktikan bahwa pemimpin JAT itu tidak terbukti terlibat dalam perampokan Bank CIMB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News