Ba'asyir Larang Perampokan untuk Perjuangan

Ba'asyir Larang Perampokan untuk Perjuangan
Ba'asyir Larang Perampokan untuk Perjuangan
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berupaya memutus rangkaian keterlibatan dirinya dengan pendanaan dan pelatihan militer di Bukit Jantho, Aceh. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/4), dia menegaskan bahwa perampokan CIMB Niaga di Medan bukan dari doktrin penegakkan syariat Islam.

 

"Islam tidak bisa diperjuangkan dengan harta haram," tegas Ba"asyir dalam sidang. Mantan amir Jamaah Ansyarut Tauhid itu menjawab tudingan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya menganjurkan perampokan harta orang kafir (fa"i) saat berceramah di Medan.

 

Menurut Ba"asyir, tidak sembarang harta orang kafir yang bisa diambil demi kepentingan perjuangan. Orang kafir tersebut, kata dia, harus terbukti memerangi Islam. Dia mencontohkan pengkhianatan yahudi Bani Nadhir, salah satu suku di Madinah, saat kota itu diserbu kafir Mekkah.

 

Saat Nabi Muhammad memimpin Madinah sebagai negara Islam, kata Ba"asyir, semua kaum non muslim diikat perjanjian Piagam Madinah untuk saling menjaga pertahanan negara. Namun, Bani Nadhir berkhianat. "Harta mereka kemudian dirampas. Itu baru bisa disebut fa"i," katanya.

 

JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berupaya memutus rangkaian keterlibatan dirinya dengan pendanaan dan pelatihan militer di Bukit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News