Ba'asyir Larang Perampokan untuk Perjuangan
Selasa, 26 April 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berupaya memutus rangkaian keterlibatan dirinya dengan pendanaan dan pelatihan militer di Bukit Jantho, Aceh. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/4), dia menegaskan bahwa perampokan CIMB Niaga di Medan bukan dari doktrin penegakkan syariat Islam.
"Islam tidak bisa diperjuangkan dengan harta haram," tegas Ba"asyir dalam sidang. Mantan amir Jamaah Ansyarut Tauhid itu menjawab tudingan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya menganjurkan perampokan harta orang kafir (fa"i) saat berceramah di Medan.
Menurut Ba"asyir, tidak sembarang harta orang kafir yang bisa diambil demi kepentingan perjuangan. Orang kafir tersebut, kata dia, harus terbukti memerangi Islam. Dia mencontohkan pengkhianatan yahudi Bani Nadhir, salah satu suku di Madinah, saat kota itu diserbu kafir Mekkah.
Saat Nabi Muhammad memimpin Madinah sebagai negara Islam, kata Ba"asyir, semua kaum non muslim diikat perjanjian Piagam Madinah untuk saling menjaga pertahanan negara. Namun, Bani Nadhir berkhianat. "Harta mereka kemudian dirampas. Itu baru bisa disebut fa"i," katanya.
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berupaya memutus rangkaian keterlibatan dirinya dengan pendanaan dan pelatihan militer di Bukit
BERITA TERKAIT
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah