Korupsi SIAK, Kepala Catatan Sipil Cilacap Ditahan Kejaksaan

Korupsi SIAK, Kepala Catatan Sipil Cilacap Ditahan Kejaksaan
Korupsi SIAK, Kepala Catatan Sipil Cilacap Ditahan Kejaksaan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari pihak Pemda Cilacap, tersangka yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 1,1 miliar tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cilacap, Joko Tri Atmojo.

Selain Joko, penyidik juga menahan Direktur Utama Karunia Prima Sejati (KPS) Oei Sindhu Stefanus dan Direktur KPS Surachmad. KPS merupakan rekanan dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut.

Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.00 WIB, setelah selama 6 jam menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad menyebut penahanan itu dilakukan karena penyidik mengantongi bukti cukup bahwa Joko telah memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang, ataupun memperkaya korporasi.

Joko, Oei, dan Surachmad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun tak satupun dari ketiga tersangka menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News