Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus itu kini sudah memasuki babak baru, sejumlah berkas tersangka pun dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pada tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka yang masuk dalam kelompok pekerja.
Kelompok pekerja yang dimaksud adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
“Kami hari ini melakukan pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja,” ujar Ferdy kepada wartawan, Kamis (12/11).
Setelah dilimpahkan, saat ini kata Ferdy, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.
Diketahui, dari hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung, ditemukan fakta adanya kealpaan oleh delapan orang tersangka.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
BERITA TERKAIT
- Hari Ini PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI
- Komjen Listyo Gaungkan Pam Swakarsa, Bang Reza Merasa Ngeri soal Seragam Warna Gelap
- Rencana Aziz Yanuar jika Habib Rizieq Dirawat di RS Polri Kramat Jati
- Beda Info soal Kondisi Habib Rizieq Versi Pengacara dan Mabes Polri
- Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi, Mabes Polri Bilang Begini
- PSSI dan PT LIB Ingin Liga Bergulir Maret, Polri Mau Kasih Izin?