Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus itu kini sudah memasuki babak baru, sejumlah berkas tersangka pun dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pada tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka yang masuk dalam kelompok pekerja.
Kelompok pekerja yang dimaksud adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
“Kami hari ini melakukan pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja,” ujar Ferdy kepada wartawan, Kamis (12/11).
Setelah dilimpahkan, saat ini kata Ferdy, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.
Diketahui, dari hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung, ditemukan fakta adanya kealpaan oleh delapan orang tersangka.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen