Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Jumat, 13 November 2020 – 00:32 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/ HO-Polri
Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang Kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya