Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam
Rabu, 04 Februari 2009 – 22:04 WIB
Akibatnya PP 84/1999 tersebut belum dapat dilaksanakan karena Bupati Agam menolak menandatangani berita acara serah terima. Sementara itu, dalam waktu yang tidak lama muncul lagi aspirasi dari pihak Kabupaten Agam yang menginginkan perluasan Kota Bukttinggi bukan hanya mencakup 16 nagari, tetapi lebih luas lagi mencakup Agam Tuo.
Dihadapan Komisi II DPR, Mendagri juga membeberkan beberapa langkah penyelesaian konflik tersebut antara lain telah dilakukan pertemuan pada 4 oktober 2006 yang dipimpin oleh Mendagri menghadirkan Gubernur Sumbar, Wako Bukittingi, Bupati Agam dan Ketua DPRD masing-masing daerah, dengan agenda menyamakan persepsi terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan. “Pada kesempatan tersebut Bupati Agam memnta waktu untuk membahas berita acara serah terima yang telah diteken Wako Bukittinggi dan Gubernur Sumbar,” kata Mardiyanto.
Sejak 21 Mei 2007, lanjutnya, juga telah dilakukan serangkaian pembahasan dengan Tim Kecil Komisi II DPR, dengan alternatif penyelesaian melaksanakan PP 84/1999 dengan catatan memproses kemungkinan perluasan Kota Bukittinggi mencakup Agam Tuo atau dengan revisi Inmendagri No 33/1999. (Fas/JPNN)
JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa penanganan masalah perbatasan Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam di Sumbar terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir