BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker

“Kami juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” kata Hanif.(jpnn)


THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News