Baca Nota Pembelaan, Bachtiar Seret Politisi Senayan
Rabu, 09 Maret 2011 – 00:09 WIB
Karenanya Djufri menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sengaja mengarahkan agar dalam kasus itu Bachtiar Chamsyah bertanggung jawab. "Kesimpulan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa memberikan persetujuan, disposisi, arahan, dan
perintah untuk penunjukan langsung hanya asumsi belak," ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan 22 Februari lalu mengajukan tuntutan ke majelsi hakim agar menyatakan Bachtiar beersalah dan mentauhkan hukuman tiga tahun penjara. Tim JPU KPK yang terdiri dari Zet Todung Allo, Supardi dan Ely Kusumastuti juga mengajukan tuntutan berupa hukuman dengan Ro 100 juta subsider 3 bulan penjara. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah tak mau sendirian disalahkan terkait kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor dan mesin jahit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker