Bacakan Nota Pembelaan, Gus Nur Justru Meminta Bukti

Bacakan Nota Pembelaan, Gus Nur Justru Meminta Bukti
Ilustrasi - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. Foto: YouTube/Refly Harun.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walkout/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang kali ini tanpa didampingi pengacara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/3).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News