Bacakan Nota Pembelaan, Gus Nur Justru Meminta Bukti
Senin, 29 Maret 2021 – 17:54 WIB
Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walkout/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang kali ini tanpa didampingi pengacara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel