Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS
Senin, 03 Oktober 2016 – 15:40 WIB
Jika aturan itu tak dipenuhi puskemas, BPJS tidak segan memutus kerja sama.
”Dilanjut menjadi mitra atau tidak, itu dari atas (pusat). Tetapi yang jelas, diharapkan 2019 sudah dapat terwujud,” harapnya.
Di sisi lain, dari 21 puskemas di Kutim, baru dua yang dinyatakan memiliki bangunan permanen.
Yakni puskesmas Sangkulirang dan Muara Wahau Dua. Sedangkan lima puskesmas baru dibangun pada 2016.
Yakni di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Longmasangat, Telen, dan Kaubun.
”Kalau saat ini, pembangunannya sudah sekitar 50 persen. Dan hingga saat ini masih berjalan. Kita nggak tahu apakah terkena dampaknya atau tidak. Mudah-mudahan saja tidak,” kata Kadiskes Kutim Aisyah. (dy/jos/jpnn)
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang