Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS
Senin, 03 Oktober 2016 – 15:40 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Jika aturan itu tak dipenuhi puskemas, BPJS tidak segan memutus kerja sama.
”Dilanjut menjadi mitra atau tidak, itu dari atas (pusat). Tetapi yang jelas, diharapkan 2019 sudah dapat terwujud,” harapnya.
Di sisi lain, dari 21 puskemas di Kutim, baru dua yang dinyatakan memiliki bangunan permanen.
Yakni puskesmas Sangkulirang dan Muara Wahau Dua. Sedangkan lima puskesmas baru dibangun pada 2016.
Yakni di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Longmasangat, Telen, dan Kaubun.
”Kalau saat ini, pembangunannya sudah sekitar 50 persen. Dan hingga saat ini masih berjalan. Kita nggak tahu apakah terkena dampaknya atau tidak. Mudah-mudahan saja tidak,” kata Kadiskes Kutim Aisyah. (dy/jos/jpnn)
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam