Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS

jpnn.com - SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang.
Salah satu indikatornya ialah memiliki gedung permanen.
Selain itu, puskesmas juga harus sumber daya manusia (SDM) yang terpenuhi, fasilitas penunjang dan manajemen yang sesuai standar.
Hal itu bertujuan agar pelayanan kesehatan pada peserta jaminan kesehatan nasional meningkat.
Aturan ini tidak hanya dibebankan kepada Kutim, melainkan secara nasional.
”Itu semua sebagai syarat untuk menjadi mitra BPJS,” ujar Kepala BPJS Kutim Nurlia Afyanti sebagaimana dilansir Bontang Post, Senin (3/10).
Setidaknya ada tujuh indikator pelayanan yang harus dipenuhi puskesmas. Di antaranya ialah pengendalian rujukan.
”Sebenarnya sudah harus diterapkan 2017. Puskesmas harus memenuhi standar pelayanan masyarakat. Jika hal itu dimiliki, pasti pelayanan akan lebih baik, kualitas sesuia dengan standar yang tertuang dalam aturan,” katanya.
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan