Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS
jpnn.com - SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang.
Salah satu indikatornya ialah memiliki gedung permanen.
Selain itu, puskesmas juga harus sumber daya manusia (SDM) yang terpenuhi, fasilitas penunjang dan manajemen yang sesuai standar.
Hal itu bertujuan agar pelayanan kesehatan pada peserta jaminan kesehatan nasional meningkat.
Aturan ini tidak hanya dibebankan kepada Kutim, melainkan secara nasional.
”Itu semua sebagai syarat untuk menjadi mitra BPJS,” ujar Kepala BPJS Kutim Nurlia Afyanti sebagaimana dilansir Bontang Post, Senin (3/10).
Setidaknya ada tujuh indikator pelayanan yang harus dipenuhi puskesmas. Di antaranya ialah pengendalian rujukan.
”Sebenarnya sudah harus diterapkan 2017. Puskesmas harus memenuhi standar pelayanan masyarakat. Jika hal itu dimiliki, pasti pelayanan akan lebih baik, kualitas sesuia dengan standar yang tertuang dalam aturan,” katanya.
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar