Bacaleg Eks Narapidana Akan Dicoret
Senin, 29 April 2013 – 07:01 WIB
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat sebagai narapidana yang pernah terancam dengan hukuman minimal lima tahun, jika tidak melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP). Hanya saja, Anshori mengakui, pihaknya menemui kendala, jika harus memverifikasi faktual bacaleg tersebut. Apalagi, dengan waktu yang relatif sempit.
‘’Saat ini, kami masih memverifikasi berkas Bacaleg yang masuk,’’ ungkap M Anshori Wijaya, selaku Kabag Hukum Teknis dan Humas Sekretariat KPU NTB kepada Lombok Post (Grup JPNN), Minggu (28/4).
Baca Juga:
Terkait itu, KPU mewanti-wanti kepada para bacaleg eks narapidana yang mendaftarkan diri, agar melengkapi seluruh berkas yang diwajibkan, sesuai peraturan KPU. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya belum menemukan adanya bacaleg yang pernah tercatat sebagai narapidana.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun Lombok Post, salah satu Bacaleg dari salah satu parpol, tercatat pernah menjadi narapidana, yang merupakan mantan narapidana kasus perjudian. Dan Bacaleg tersebut sudah didaftarkan ke KPU.
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat
BERITA TERKAIT
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu