Bacaleg Eks Narapidana Akan Dicoret
Senin, 29 April 2013 – 07:01 WIB
Kata Wartiah, dalam peraturan yang berlaku, jika mantan narapidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tidak langsung tereliminasi sebagai bacaleg. ‘’Kalau PPP, saya berani jami, tidak ada bacaleg yang eks narapidana,’’ tegasnya. Data KPU NTB, jumlah berkas bacaleg yang sedang diverifikasi sekitar 801 orang, Bacaleg DPR RI, DPD RI ataupun DPRD NTB.(cr-tan)
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene