Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek

Gunakan Data PPATK

Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek
Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek
KPK belum memiliki cukup bukti untuk memanggil sejumlah anggota DPR penerima uang yang diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI itu. Menurut temuan PPATK, mereka menerima 10 lembar cek perjalanan yang masing-masing senilai Rp 50 juta ke anggota DPR.

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengungkapkan, saat ini KPK baru mengumpulkan bahan keterangan dan informasi. ’’Jadi, nama-namanya belum bisa disebutkan,’’ ujarnya di gedung DPD kemarin. Dia juga belum bersedia mengungkapkan nama-nama bank yang menjadi tempat pencairan cek tersebut.

Menurut Jasin, domain kasus 400 lembar cek itu masih dalam kerangka UU tentang Pencucian Uang. Itu belum menjadi domain KPK. ’’KPK akan mengkaji dulu. Jika sudah ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi, baru menjadi domain KPK. Masyarakat silakan sabar dulu,’’ jelasnya.

KPK juga belum berniat memanggil Miranda Goeltom atau anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004. Padahal, pernyataan Agus Condro soal 41 nama sudah cukup jelas dan diperkuat pernyataan PPATK. ’’KPK tidak bisa serta-merta memanggil orang hanya berdasar pernyataan. Harus ada fakta dan bukti lebih dulu,’’ tegasnya.(agm)

JAKARTA – Institusi DPR tak mau kalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News