Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan
3 Orang Jadi Tersangka Pengadaan Fire Alarm dan AC
Jumat, 12 September 2008 – 10:58 WIB

Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan alat sinyal kebakaran (fire alarm) dan pendingin ruangan (AC) di Sekretariat Presiden pada 2004 silam senilai Rp 9,07 miliar. Marwan menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial RN (direktur PT Indosil Multi Pratama), Dj P (mantan Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), dan KM (mantan kepala rumah tangga presiden).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, kasus tersebut pernah disidik oleh bidang pidana khusus Kejagung. ”Itu kasus lama. Kami teruskan (penyidikannya),” kata Marwan di gedung Kejagung, Kamis (11/9).
Baca Juga:
Kasus korupsi di Setpres tersebut sebelumnya ditangani Kejagung saat era JAM Pidsus Hendarman Supandji. Dasarnya, Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus No: Print-08/TTK/F.2/Fd.1/04/2006 tanggal 3 April 2006. Kini kasusnya dilanjutkan dengan Surat No: 17/F.2/Fd.1/06/2008 tanggal 13 Juni 2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat