Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal, Beban Kerja Kemendagri Bertambah

Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal, Beban Kerja Kemendagri Bertambah
DR. Bahtiar Baharudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menargetkan, mulai 1 Januari 2017, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) yang selama ini di bawah pemda, sudah resmi berubah menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri.

Kabag Hukum Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, dengan perubahan ini maka beban kerja kementerian yang saat ini dipimpin Tjahjo Kumolo itu akan bertambah berat, dalam hal urusan pemerintahan umum.

Yakni, yang sebelumnya hanya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 25 ayat (1) huruf a hingga d, ke depan juga mencakup urusan pemerintahan umum seperti yang tertuang di huruf e hingga g.

Pasal 25 ayat (1) huruf e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf f, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dan huruf (g), pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

“Dengan bertambahnya beban keja itu, maka harus dilakukan penataan manajemen pengorganisasian, yakni hirarkis, sistem komando, dari pusat sampai dengan kabupaten/kota,” terangnya kepada wartawan, Minggu (17/1).

Implikasi lainnya, lanjut birokrat bergelar doktor itu, dibutuhkan juga kompetensi tambahan kepada para jajaran kesbangpol dari pusat hingga kabupaten/kota. “Ibarat mesin, SDM-nya harus di-upgrade,” kata Bahtiar.

Karena itu, nantinya para pegawai Badan Kesbangpol akan mendapat pelatihan intelijen, bela Negara, penanganan konflik, fasilitasi kerukunan umat beragama, juga kemampuan analisa gejala distabilitas sosial politik. (sam/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menargetkan, mulai 1 Januari 2017,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News