Badan Siber dan Sandi Nasional Segera Dibentuk, Bisa Blokir Akses Medsos

Badan Siber dan Sandi Nasional Segera Dibentuk, Bisa Blokir Akses Medsos
Rudiantara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 53 Tahjun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bakal dilebur ke dalam badan baru tersebut.

Tugas BSSN nantinya adalah segala hal yang berkaitan dnegan cyber security. Mulai identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, hingga pemulihan gangguan cyber.

Pada dasarnya, fungsi BSSN hampir sama dengan Lemsaneg. Hanya saja, BSSN lebih fokus menangani ancaman cyber.

Karena itulah, Lemsaneg dilebur ke dalam BSSN. Mengingat, harus tetap ada bagian yang khusus menangani persandian.

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, setelah perpres ditandatangani, ada masa transisi empat bulan. ’’Kami sedang bicarakan, penggabungan antara yang di Kominfo dengan yang di Lemsaneg,’’ ujarnya saat ditemui di Kementerian Luar Negeri kemarin (1/6).

Rudi menuturkan, BSSN nantinya tidak hanya sekadar melindungi negara dari serangan cyber. Ketika serangan sudah terlanjur terjadi, BSSN punya tugas untuk memperbaiki dampak akibat serangan dan memperkuat proteksi. ’’Badan ini bertanggung jawab ke Presiden melalui menko polhukam,’’ lanjutnya.

Untuk saat ini, fungsi persandian masih tetap dipegang Lemsaneg sampai BSSN terbentuk. Begitu pula dengan keamanan informasi, masih dipegang oleh Ditjen Aptika Kemenkominfo.

Sementara itu, dalam hal pengelolaan konten media sosial, Rudi menyatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pihak media sosial untuk bekerjasama menangkal konten-konten negatif.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 53 Tahjun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News