Badan Siber dan Sandi Nasional Segera Dibentuk, Bisa Blokir Akses Medsos

Badan Siber dan Sandi Nasional Segera Dibentuk, Bisa Blokir Akses Medsos
Rudiantara. Foto: JPNN

Sebab, hasil Rapat Dengar Pendapat di Komisi I menugaskan pemerintah agar berlaku lebih tegas terhadap konten-konten negatif di media sosial.

Selama ini, upaya yang dilakuan adalah memblokir akses orang tertentu terhadap akun media sosial. misalnya, akunFacebook.

’’Kalau kerjasamanya susah, konten-kontennya negatif, bertentangan dengan keberadaan negara, itu Menkominfo bisa menutup Facebook-nya,’’ ucap Rudi. Dalam arti, Facebook tidak akan bisa diakses di Indonesia.

Hanya saja, tambah Rudi, kebijakan tersebut baru akan diberlakukan bila memang kondisinya sudah ekstrem.

Dia membandingkan, sejumlah negara sudah memiiliki UU khusus yang mengatur tentang media sosial. Bila Indonesia ingin membuat UU serupa, membutuhkan proses yang panjang.

BSSN merupakan badan yang beberapa bulan belakang menjadi fokus Kemenko Polhukam. Mereka sibuk mempersiapkan badan tersebut guna mengurus berbagai persoalan berkaitan dengan persoalan siber.

Menko Polhukam Wiranto berulangkali menyampaikan bahwa Indonesia sudah sepatutnya memiliki badan yang sebelumnya disebut Basinas itu.

 

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 53 Tahjun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News