Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?

Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Hendri Irawan. Foto: ANTARA.

Gugatan diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.

Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar.

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan.

Karena langkah Kiai Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.(Antara/jpnn)

Pengadilan Tanjungkarang, Lampung belum menerima pencabutan gugatan Muktamar NU terkait perubahan jadwal. Bagaimana ceritanya nih?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News