Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?
Kamis, 09 Desember 2021 – 20:01 WIB
Gugatan diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar.
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan.
Karena langkah Kiai Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.(Antara/jpnn)
Pengadilan Tanjungkarang, Lampung belum menerima pencabutan gugatan Muktamar NU terkait perubahan jadwal. Bagaimana ceritanya nih?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
- Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
- Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
- PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu
- Selalu Mangkir di KPK, Thio Ida Kini Dipanggil di Persidangan Rafael Alun