Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?

Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Hendri Irawan. Foto: ANTARA.

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Hendri Irawan menyebut pihaknya belum menerima surat pencabutan gugatan Muktamar Ke-34 NU.

Gugatan sebelumnya diajukan terkait pelaksanaan muktamar yang mengalami perubahan dari sebelumnya 23—25 Desember menjadi 17 Desember 2021.

"Belum ada kabar dari majelis terkait pencabutan dan sidang juga belum digelar," ujar Hendri Irawan di Bandarlampung, Kamis (9/12).

Menurut Hendri, gugatan terkait Muktamar ke-34 NU tersebut diajukan pada 6 Desember 2021 oleh Kiai Muhsin Abdullah dan Basyarudin Maisir dengan tergugat Miftahul Akhyar.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Majelis dalam perkara gugatan masing-masing hakim ketua Arria Verronica dengan dua anggota majelis, Zuhairi dan Ni Luh Sukamarini.

"Sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Januari 2022 mendatang," katanya.

Sebelumnya, keputusan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari 23—25 Desember menjadi 17 Desember, digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.

Pengadilan Tanjungkarang, Lampung belum menerima pencabutan gugatan Muktamar NU terkait perubahan jadwal. Bagaimana ceritanya nih?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News