Bincang Hukum
Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?
Senin, 26 Desember 2016 – 01:31 WIB
Apabila nanti dapat dibuktikan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah, atau disebabkan dilanggarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.
Apabila putusan pengadilan akhirnya membatalkan perkawinan Anda, maka antara lain yang perlu diperjuangan agar putera Anda memperoleh hak-haknya, sebagaimana anak yang sah dari ayahnya.
Upaya tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi MK No. 46/PUU-VIII/2010, dengan cara: (a) adanya pengakuan oleh sang ayah biologis; atau (b) pengesahan oleh ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut , melalui penetapan pengadilan. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga dapat membantu menghadapi permasalahan Anda.
(*)
PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fabrica Indonesia Tawarkan Inovasi Baru Home & Living
- Formula Indonesia Berbagi Kebaikan Hingga ke Pulau Seram
- 5 Khasiat Air Kayu Manis, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
- 6 Manfaat Susu Kedelai, Bikin Kolesterol Ambyar
- Usir Nyamuk dengan Menggunakan 4 Jenis Tanaman Ini
- 5 Khasiat Jeruk Nipis yang Ampuh Melawan Penyakit Ini