Bagaimana Nasib Honorer K2 Tenaga Administrasi?
jpnn.com, JAKARTA - Guru, dosen, dan tenaga kesehatan berstatus honorer K2 akan mendapat prioritas dalam seleksi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Untuk honorer K2 tenaga administrasi tetap boleh mendaftar.
"Bukan berarti teman-teman yang berada di kelompok (honorer) administrasi tidak boleh daftar CPNS atau PPPK, silakan sepanjang memenuhi persyaratan, tetapi kami konsentrasi di tiga kelompok tadi," kata Deputi SDM Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin (27/1).
Untuk tenaga administrasi, kata Setiawan, komposisinya sudah cukup mendominasi dalam kepegawaian yakni 39 persen, atau mencapai 1,67 juta orang dari 4,28 juta ASN yang ada saat ini.
"Jadi untuk sekarang sampai 3, atau 5 tahun ke depan tenaga administrasi ini akan kita kontrol betul, sangat selektif betul," ungkapnya.
Dijelaskan, negara saat ini lebih membutuhkan ASN (PNS dan PPPK) yang bisa memberikan percepatan-percepatan dalam berbagai sektor. Untuk itu kebutuhan pegawai kedepannya lebih kepada pegawai teknis dibandingkan administrasi.
"Kita memperbaiki komposisi ASN, apabila ASN memang dituntut untuk lari cepat, yang bersifat teknis itu yang kita tingkatkan. Sebagai contoh Kalimantan daerah tambang, perkebunan dan migas, sementara pegawai teknisnya sangat amat kecil sekali komposisinya dibandingkan administratifnya," ucap dia.
Hal-hal semacam itu, lanjut Setiawan, tentu akan menghambat, sektor-sektor andalan tidak terkelola dengan baik akibat dari kekurangan pegawai yang memiliki kualifikasi teknis untuk mengelola sektor unggulan daerah.
Rekrutmen CPNS dan PPPK dari jalur honorer memberikan prioritas bagi guru, dosen dan tenaga kesehatan.
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta