Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
Kamis, 13 Juli 2017 – 14:03 WIB
"Sekarang bila pemerintah ingin melaksanakan Perppu UU maka bisa dan sudah mulai berlaku sampai nanti ada jawaban DPR,” ujarnya.
Dia mengatakan, sudah menjadi hak DPR untuk membahas dan memberikan atas Perppu yang diterbitkan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki pemerintah tersebut.
"Kalau tidak jawab artinya diterima. Tapi, DPR pasti akan menjawab,” ujarnya.(boy/jpnn)
Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat