Bagaimana Sikap Wahyu Setiawan saat Rapat Pleno Bahas PAW?

Bagaimana Sikap Wahyu Setiawan saat Rapat Pleno Bahas PAW?
Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1) tentang OTT terhadap Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Terkait putusan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019 yang menyatakan partai sebagai penentu suara dan PAW, Arief mengakui itu tidak dapat dijalankan karena berseberangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Itu tidak mungkin bisa dijalankan, lanjut Arief, karena Undang-Undang yang mengatur proses Pemilu tidak mengatur demikian. Kalau ada dituangkan dalam sertifikat berita acaranya.

Terkait benar tidaknya Wahyu Setiawan mengupayakan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin Kiemas, KPU memandang sengketa hasil pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Arief pun menegaskan kebijakan KPU RI menunjuk Riezky Aprilia terkait anggota PAW DPR RI tersebut sudah final. (antara/jpnn)

 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR Fraksi PDIP.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News