Bagas Ungkap Alasan hingga Tega Hujani Dodi Saputra dengan Lima Tusukan

Sementara itu, Kapolsek IT II Kompol Rivanda melalui Wakapolsek AKP Syamsul Fitri penangkapan terhadap tersangka Bagas.
“Keluarga tersangka menghubungi kami untuk menyerahkan tersangka. Anggota Reskrim langsung mendatangi rumah tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara motif pembunuhan ini karena hutang,” kata Syamsul.
Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis badik, ponsel milik korban termasuk baju korban yang berlumuran darah. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, korban Dodi ditemukan tewas di Jl Slamet Riyadi, Lr Kemas I, Kelurahan Kuto Batu Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Mahasiswa Kirim Foto Panas Kekasih kepada Keluarga Korban
Dodi yang merupakan warga Jl Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati ini bersimbah darah dan ditemukan bekas luka tusukan. Untuk penyelidikan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.(dho)
Dedi Indri Yawan alias Bagas, 29, pelaku pembunuhan terhadap Dodi Saputra, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsekta IT II Palembang, Sumsel, Jumat (29/5/2020) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap