Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:30 WIB

Tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/10). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat
Baca Juga: Identitas Oknum Polisi Penyetrum dan Penginjak Pelajar SMP Terkuak, Ini Inisialnya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba