Bahas Kasus, KPK-Komisi III Gelar Rapat Tertutup 50 Menit
jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya digelar tertutup selama 50 menit, mulai pukul 21.40 sampai 22.30 WIB, Selasa (26/9).
Usulan rapat tertutup ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin.
Aziz meminta agar rapat digelar tertutup jika memang ada hal-hal yang terkait harus dibahas dan tidak ingin disampaikan ke publik.
"Sebelum masuk kesimpulan rapat tadi sebelum skors ada usulan untuk lakukan rapat tertutup berkenaan dengan kasus agar tidak dibuka secara publik," kata Aziz.
Dia mengatakan, ada beberapa kejanggalan penanganan kasus yang harus diungkapkan. "Nah apakah ini akan dilanjutkan sbeluum memberikan suatu kesimpulan dalam rapat ini, dalam suatu forum secara tertutup, itu yang mau saya tanyakan," ujarnya.
Usulan Aziz itu kemudian dilempar Ketua Rapat Benny Kabur Harman ke forum RDP. Satu per satu fraksi memberikan tanggapan.
"Karena sebagian besar fraksi menyetujui, maka akan digelar rapat tertutup pukul 21.40 sampai 22.30," kata Benny.
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan, meskipun rapat tertutup harus tetap menjaga posisi dan kewenangan masing-masing.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya digelar tertutup selama 50 menit
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi