Bahas Kasus, KPK-Komisi III Gelar Rapat Tertutup 50 Menit

Bahas Kasus, KPK-Komisi III Gelar Rapat Tertutup 50 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya digelar tertutup selama 50 menit, mulai pukul 21.40 sampai 22.30 WIB, Selasa (26/9).

Usulan rapat tertutup ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin.

Aziz meminta agar rapat digelar tertutup jika memang ada hal-hal yang terkait harus dibahas dan tidak ingin disampaikan ke publik.

"Sebelum masuk kesimpulan rapat tadi sebelum skors ada usulan untuk lakukan rapat tertutup berkenaan dengan kasus agar tidak dibuka secara publik," kata Aziz.

Dia mengatakan, ada beberapa kejanggalan penanganan kasus yang harus diungkapkan. "Nah apakah ini akan dilanjutkan sbeluum memberikan suatu kesimpulan dalam rapat ini, dalam suatu forum secara tertutup, itu yang mau saya tanyakan," ujarnya.

Usulan Aziz itu kemudian dilempar Ketua Rapat Benny Kabur Harman ke forum RDP. Satu per satu fraksi memberikan tanggapan.

"Karena sebagian besar fraksi menyetujui, maka akan digelar rapat tertutup pukul 21.40 sampai 22.30," kata Benny.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan, meskipun rapat tertutup harus tetap menjaga posisi dan kewenangan masing-masing.

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya digelar tertutup selama 50 menit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News