Bahas MD3 dan KUHP, Jokowi Undang Pakar Hukum ke Istana

Bahas MD3 dan KUHP, Jokowi Undang Pakar Hukum ke Istana
Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Istana

Mahfud menyatakan bahwa presiden punya wewenang sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang berbagai hal tersebut.

Begitu juga terkait RUU MD3 yang menyangkut tiga pasal, yakni Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245.

"Kami sampaikan pandangan-pandangan kami dan pandangan masyarakat. Lalu kami mengatakan, presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional, untuk segera mengambil keputusan apa pun. Itu konsekuensi dari jabatan presiden sehingga kita harus ikuti apa yang dikatakan," jelas dia.

Namun, pihaknya enggan menjelaskan secara detail tentang pilihan-pilihan hukum yang disampaikan kepada Jokowi.

Mahfud berdalih semua bisa dibaca di pemberitaan berbagai media, karena kedua isu tersebut sudah ramai dibicarakan berbagai kalangan.

Misalnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang bisa diterbitkan presiden.

"Semua yang ada di media massa yang anda tulis itu tadi dibahas satu per satu. Kelemahan dan kekuatannya. Biar presiden saja yang menilai, menimbang dan memutuskan. Wewenang sepenuhnya Presiden. Tapi kita senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentari satu per satu," tambahnya.

Sementara Luhut dan Maruarar hanya menyampaikan harapan agar RKUHP yang sudah cukup lama pembahasannya bisa segera disidangkan oleh dewan untuk disetujui menjadi KUHP.

Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah ahli hukum ke Istana Merdeka pada Rabu (28/2). Pertemuan ini membahas UU MD3 dan KUHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News