Bahas UU Aparatur, Menteri Minta Masukan Daerah
Minggu, 15 Januari 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA--Tak ingin Undang-undang yang diterbitkan di-judicial review, Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar meminta masukan dari jajaran birokrasi terkait pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan masukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi di seluruh instansi pemerintah daerah, maupun Biro Kepegawaian dari Kementerian/Lembaga, Azwar optimis, dapat memperkaya daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut.
“RUU ASN ini sangat reformis, dan merupakan bagian yang sangat penting dalam reformasi birokrasi,” ujar Azwar dalam keterangan persnya, Minggu (15/1).
Untuk memperkaya materi, perlu dilakukan pembahasan dengan instansi pusat dan daerah. Hasilnya ini kemudian disampaikan kepada Tim RUU ASN. "Jadi kalau nanti sudah ditetapkan menjadi undang-undang, dapat diterapkan untuk menata dan memperbaiki manajemenen PNS serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Saya harapkan juga, Jangan sampai setelah disahkan, UU ini dijudicial review," terangnya.
JAKARTA--Tak ingin Undang-undang yang diterbitkan di-judicial review, Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri