Baidowi: Ketentuan PT 20 Persen Konstitusional
Jumat, 25 Februari 2022 – 18:05 WIB
Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ast/fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut ketentuan PT 20 persen terbukti konstittusional.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU