Baidowi: Ketentuan PT 20 Persen Konstitusional
Jumat, 25 Februari 2022 – 18:05 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ast/fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut ketentuan PT 20 persen terbukti konstittusional.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang