Baiq Nuril Sudah Laporkan Muslim
”Sudah diterima. Langkah untuk mendalami laporan juga sudah dimulai,” kata Suartana.
Sebelumnya, dalam perkara ITE, MA memutus bersalah Baiq Nuril Maknun. Putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 574K/Pid.Sus/2018 pada 26 September, menyatakan mengabulkan kasasi penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari PN Mataram terhadap Nuril.
Ketua Majelis Hakim kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat konten asusila.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Nuril selama enam bulan. Terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan Hakim Agung dengan enam bulan penjara, serupa dengan tuntutan jaksa. Ketika proses persidangan di PN Mataram, JPU Kejari Mataram meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.(dit/r2)
Baiq Nuril Maknun secara resmi melaporkan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda NTB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Cerita Ustaz Naga Qiu Tentang Tantangan dan Kemudahan Hidup Tionghoa Muslim di RI
- 5 Program DT Peduli di Ramadan 1445 Hijriah
- Sambut Ramadan, Muslim New York Berdoa Bersama untuk Gaza
- Pemilu 2024, Prof Niam Ingatkan Kewajiban Memilih Pemimpin Secara Bertanggung Jawab
- Jamiyah Batak Muslim Indonesia Menggagas Ikrar Merajut Keberagaman Nusantara
- Singapura, Negara Ramah Pelancong Muslim yang Punya Restoran Halal