Baiq Nuril Sudah Laporkan Muslim

Baiq Nuril Sudah Laporkan Muslim
Baiq Nuril (tengah) dan Rieke Diah Pitaloka. Foto: Humas MPR

jpnn.com, MATARAM - Baiq Nuril Maknun, terpidana pelanggaran UU ITE, melaporkan mantan Kepala SMAN 7 Mataram inisial HM ke Polda NTB, Senin (19/11). Langkah hukum ini terkait perbuatan cabul yang diduga dilakukan HM terhadap Nuril pada 2012 hingga 2014.

Penasihat hukum pelapor, Yan Mangandar Putra mengatakan, pihaknya menggunakan ketentuan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP. Pasal ini mengenai perbuatan cabul dalam relasi kerja antara pimpinan dengan bawahan.

”Kita gunakan ketentuan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” kata Yan.

Dalam laporannya Nuril didampingi sekitar 15 advokat dari Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Pada Senin itu juga, Nuril langsung dimintai keterangan penyelidik guna memperkuat laporannya.

Mengapa baru melapor sekarang? Menurut Yan, rencana pelaporan sudah disusun jauh-jauh hari. Bahkan ketika putusan bebas terhadap Baiq Nuril yang dikeluarkan PN Mataram. Tetapi, langkah pelaporan balik tertunda akibat kasasi yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

”Kami memang menunggu putusan inkrah. Karena, terkait dengan ketentuan, pidana yang ingin dilaporkan balik, namun masih berproses (hukum), harus menunggu inkrah dulu,” terang dia.

Guna memperkuat laporannya, kata Yan, pihaknya membawa juga sejumlah bukti. Salah satunya salinan putusan di perkara ITE Baiq Nuril dari PN Mataram. Di putusan tersebut memuat keterangan Muslim yang mengakui adanya percakapan cabul.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana mengatakan, laporan Baiq Nuril telah diterima. Kasus tersebut kini ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melalui penyelidikan terlebih dahulu.

Baiq Nuril Maknun secara resmi melaporkan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News