Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK

Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK
Baiq Nuril usai menghadiri sebuah diskusi di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara denda Rp 500 juta. Nuril dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nuril tidak terima, dan merasa putusan itu tak adil karena dia merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum kepala sekolah.

Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, mengatakan, pihaknya belum bisa mengajukan PK. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA.

"Kami ada kesulitan untuk mengajukan PK kalau salinan putusan MA terkait dengan putusan kasasi belum kami terima," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Menurut Joko, pihaknya pasti akan menempuh upaya hukum PK. Sebab, pihak kuasa hukum memandang bahwa itu memang satu-satunya dalam kasus Nuril.

"Satu-satunya jalan hanya peninjauan kembali. Itu yang kami sampaikan berulang kali," kata Joko.

Namun, Joko menambahkan, sayangnya pihaknya kesulitan mengajukan PK jika salinan putusan MA belum diterima.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap MA segera mengirimkan salinan putusan perkara Nuril.

Satu-satunya jalan hanya peninjauan kembali. Itu yang kami sampaikan berulang kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News