Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK

Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK
Baiq Nuril usai menghadiri sebuah diskusi di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

"Bukan mendesak, tapi kami berharap," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Sebab, lanjut Rieke, sudah menjadi ranahnya dan tanggung jawab MA untuk mengirim salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada tim kuasa hukum Nuril. "Badu nanti bisa mengajukan PK. Itu saja," jelas Rieke. (boy/jpnn)


Satu-satunya jalan hanya peninjauan kembali. Itu yang kami sampaikan berulang kali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News