Bakal Gugat Hasil Pemilu, PPP Mendaftarkan ke MK Paling Lambat Tanggal Ini
Jumat, 22 Maret 2024 – 16:44 WIB
"Ya, kami akan menerima hasil itu karena ada proses-proses selanjutnya dan itu kami sudah persiapkan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi melalui data-data yang memang kami miliki secara internal," kata Amir.
Baca Juga:
Dia mengatakan perbedaan suara PPP berdasarkan hitung internal dan KPU menandakan terjadi dugaan kecurangan yang mengakibatkan suara partai berkelir hijau hilang 300 ribu.
"Jadi, kami sangat yakin bahwa data-data kami yang sangat valid dengan saksi-saksi yang memang bisa menyaksikan langsung kejadian itu, itu akan mengembalikan PPP ke Senayan," ujar Amir. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PPP bakal mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapan itu didaftarkan? Begini informasinya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI