Bakal Pecat Pejabat Eselon III yang Nakal

Bakal Pecat Pejabat Eselon III yang Nakal
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

Siapa HS? Pada 2017, dia dicopot akibat terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dua calon tenaga harian lepas (THL) di UPT pasar. Pungli itu dilakukan saat dia menjabat kepala unit pasar pada 2016.

Dua calon THL itu ditarik masing-masing Rp 10 juta. Total Rp 20 juta. "Sanksi terkait pungli itu berupa pencopotan jabatan," tegas Nadlif.

Kuat dugaan, pencopotan jabatan tersebut membuat HS patah arang alias mutung. Dia nekat bolos kerja. Berbulan-bulan.

Jawa Pos berupaya menelusuri jejak HS dari para temannya. Tapi, semuanya tidak mau bicara.

Bahkan, menyebut tempat tinggal HS saja tidak mau. "Maaf, saya tidak ngerti," kata seorang pegawai. Kemarin HS juga tidak berada di kantor.

Nah, meski enam bulan tidak masuk kerja, HS tetap mendapatkan gaji dari negara. Sekarang dia hanya dapat gaji pokok.

"Tidak ada TPP (tunjangan penghasilan pegawai, Red)," jelas Nadlif.

Secara terpisah, Kepala Diskoperindag Agus Budiono mengaku telah meminta HS untuk masuk kerja.

Bupati Gresik meminta ada sanksi tegas berupa pemecatan terhadap PNS melakukan penyimpangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News