Bakamla RI Perlihatkan Hasil Tangkapannya Saat RDP di Komisi I DPR, Besar Banget

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.
Oleh karena itu, proses penanganan perkara dua kapal supertanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, 25 Mei 2021, menyatakan bahwa nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.
Kedua nakhoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.
Sedangkan MT Freya didenda 2 miliar rupiah karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.
Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.
Melalui kejadian ini, Bakamla RI berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar 2 Triliun rupiah, di luar tuntutan sidang lainnya.
Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi.
Bakamla RI memperlihatkan hasil tangkapannya beberapa waktu lalu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!