Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi
JMS menunjukkan lokasi pembakaran lahan yang dilakukannya kepada penyidik Polres Rohil. Foto: Polres Rohil.

JMS dijerat dengan Pasal 78 Ayat 4 Juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf ah Juncto Pasal 98 Ayat 1 atau Pasal 99 Ayat 10 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hasil tes urine tersangka negatif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tutur AKBP Andrian. (mcr36/jpnn)

JMS diamankan karena diduga pembakaran lahan pada Selasa (27/2) di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News