Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 – 14:17 WIB

JMS menunjukkan lokasi pembakaran lahan yang dilakukannya kepada penyidik Polres Rohil. Foto: Polres Rohil.
JMS dijerat dengan Pasal 78 Ayat 4 Juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf ah Juncto Pasal 98 Ayat 1 atau Pasal 99 Ayat 10 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hasil tes urine tersangka negatif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tutur AKBP Andrian. (mcr36/jpnn)
JMS diamankan karena diduga pembakaran lahan pada Selasa (27/2) di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka