Balas Perbuatan Suami, Mbak Dian Sewa 2 Anak di Bawah Umur

Balas Perbuatan Suami, Mbak Dian Sewa 2 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Lucky (32).

Para pelaku menganiaya Lucky di rumahnya, Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 2 November 2020 lalu.

Di antara pelaku penganiayaan itu ada Dian Safitri (32) yang tak lain suami korban. Dian nekat menyewa jasa tiga preman, yakni GG, FF dan RS untuk menganiaya suaminya. 

"Istri korban menjanjikan akan membayar Rp 100 juta kepada tiga orang (preman, red) untuk menganiaya korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di kantornya, Rabu (25/11).

Walakin, dua dari tiga preman itu masih berusia di bawah umur, yakni FF baru 16 tahun, sedangkan RS setahun lebih tua. Adapun usia GG sudah 20 tahun.

Menurut polisi, Dian merasa kesal lantaran suaminya kerap mabuk dan berselingkuh. Korban juga sering memukuli Dian.

Syahdan pada 2 November 2020 dini hari, tiga preman itu beraksi atas perintah Dian. Saat itu Lucky sedang tidur di rumahnya.

Ketiga pelaku langsung masuk ke kamar korban dan membacoknya dengan sebilah golok.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Dian Safitri dan 3 remaja lainnya terkait kasus penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News