Balas Perbuatan Suami, Mbak Dian Sewa 2 Anak di Bawah Umur
Rabu, 25 November 2020 – 17:31 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
"Korban mengalami luka yang cukup parah baik di bagian tangan, di bagian kepala sehingga dibawa ke rumah sakit," ujar Arie.
Usai menganiaya, ketiga preman langsung kabur. Sementara tetangga yang mengetahui penganiayaan itu segera membawa korban ke rumah sakit dan melapor ke pihak kepolisian.
"Kami melakukan penyelidikan dan istri korban dalangnya. Setelah itu kami dapat amankan tiga pelaku yang menganiaya," ujar Arie.
Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Dian Safitri dan 3 remaja lainnya terkait kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI