Baliho Caleg PDIP Juga Dirusak, Polda Riau Jerat 2 Tersangka

Baliho Caleg PDIP Juga Dirusak, Polda Riau Jerat 2 Tersangka
Bendera PDI Perjuangan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau tengah menangani kasus perusakan alat peraga kampanye berupa poster dan baliho bergambar Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat bersamaan, polisi juga menangani kasus perusakan baliho calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan Effendi Sianipar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, polisi telah menangkap dua orang terkait pengusutan perusakan baliho caleg PDIP di daerah pemilihan Riau 1 itu. “Perusakan terjadi pada Sabtu (15/12) pukul 10.15,” kata Sunarto, Senin (17/12).

Kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah Syahril Kasdi (SK) dan Muhammad Alwi (MA). “Keduanya merupakan warga Tenayan Raya, dan sudah ditetapkan tersangka,” sambung Sunarto.

Perusakan itu terjadi di Jalan Singgalang 5, atau dekat Pesantren Ikhwan, Tenan Raya. Perusakan atas alat peraga kampanye caleg PDIP itu tidak jauh berselang setelah baliho dan poster bergambar SBY di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau dirusak.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah palu, baliho Effendi Sianipar, serta tiga batang kayu untuk penyangga.

Kini polisi telah menjerat kedua pelaku sebagai tersangka. Jeratnya adalah Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(cuy/jpnn)


Polda Riau tengah mengusut kasus perusakan baliho calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan Effendi Sianipar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News