Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah

Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah
Pasutri HJ. Aminah (84) dan H. Inayat (85) didampingi Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana, Bambang Slamet Riyadi. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bambang Slamet Riyadi, Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Penasihat Hukum Pidana mendampingi pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pidana yang diduga dipaksakan.

Pasustri renta yang beralamat di Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat ini dilaporkan oleh terpidana kasus korupsi, Edward Soeriadjaya yang masih dalam jeruji besi, atas dugaan menyuruh menyampaikan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan atau penggelapan.

Menurut Bambang, laporan Edward diajukan 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri. 

Edward, yang kebetulan saat ini berstatus terpidana dalam tahanan terkait tindak pidana korupsi, mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum.

Aminah dan Inayat tidak percaya bahwa Edward adalah pemilik PT. Panca Muspan. Saat perjanjian jual-beli tanah antara pihaknya dengan PT Panca Muspan pada 1991, karena tidak terdapat nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Jual-beli itu sendiri terjadi pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. Panca Muspan wanprestasi melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. Panca Muspan.

"Anehnya, kenapa sudah hampir 23 tahun, tiba-tiba Edward mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim tanah yang tidak jadi terjual itu. Edward malah menuduh seolah-olah Aminah dan Inayat membuat keterangan palsu dalam surat-surat kepemilikan atas tanah, dan melakukan penggelapan," kata Bambang Slamet Riyadi melalui siaran persnya diterima Minggu (13/10/2019).

Menurut Bambang, sesuai Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 KUHP, pelaporan yang dilakukan Edward seharusnya juga sudah kadaluwarsa. Karena Edward mendasarkan laporannya pada Bukti Pernjanjian Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tahun 1991, tertanggal 14 November 1991.

Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana Bambang Slamet Riyadi mendampingi Pasutri Renta, Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News