Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah

Tahun 2014, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118I1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, telah terbit beberapa sertifikat sebagai pemegang hak atas tanah atas nama Pihak pertama.
Namun pada April 2016, Edward Soeriadjaya (posisi saat ini dalam tahanan dalam tindak pidana korupsi) yang mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan, telah melaporkan Hj. Aminah binti Yasin dan suaminya H. lnayat Ravasia, sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik dan atau Penggelapan.
Edward Soeriadjaya dari dalam tahanan diduga mengatur penegak hukum dengan cara membuat laporan Polisi berlandaskan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118/1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, yang telah menerbitkan beberapa sertipikat sebegai pemegang hak atas tanah atas nama nenek nenek rentah Hj. Aminah
Laporan itu seharusnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sah dan cacat hukum, karena alat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk alat bukti pidana yang disangkakan kepada para Tersangka Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.(fri/jpnn)
Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana Bambang Slamet Riyadi mendampingi Pasutri Renta, Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pida
Redaktur & Reporter : Friederich
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya