Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah

Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah
Pasutri HJ. Aminah (84) dan H. Inayat (85) didampingi Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana, Bambang Slamet Riyadi. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Bahwa berdasarkan krononologis dan peraturan perundang-undangan serta argumentasi hukum para tersangka diatas, telah membuktikan bahwa Penyidik yang menangani perkara kasus ini tidak objektif dan diduga berpihak kepada Pelapor, atau telah diduga melakukan konspirasi perbuatan melawan hukum dan dapat dinyatakan tindak pidana yang dipaksakan kepada nenek-kakek tersebut," papar Bambang.

Kedua pasangan kakek-nenek selaku tersangka memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap warga negaranya dalam kasus ini. Nenek-kakek ini beharap mendapatkan kepastian hukum dengan segera untuk tidak dilanjutkan perkara ini atau pemberhentian perkara pidana (SP3) Laporan Polisi Nomor: 1910/IV/2016/Dit. Reskrim-um tanggal 20 April 2016 pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Kronologis 

Pada kesempatan itu, Bambang menyampaikan kronologis yang menimpa Aminah dan Inayat. Menurutnya, pada 1991, terdapat pernjanjian pelepasan hak dan kepentingan (jual beli) tanah yang berlokas di Jalan Karet, Pasar Baru Timur V RT.010/RW.05 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara dua pihak. Yakni, pihak penjual atau pemegang hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Karet (sisa) seluas 4.145 m2 itu adalah janda Ny. Chodidjah Tambunan (almarhumah) dan Ny. Aminah Tambunan (Hj. Aminah binti Yasin), yang sudah mendapat perserujuan dari suami, H. lnayat Ravasia.

Pihak pembeli adalah Angki Hermawan, berdasarkan surat kuasa dan persetujuan di bawah tangan dari PT.Panca Muspan. Pada saat itu, tidak terdapat atau tertera nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Dalam perjanjian, disepakati tanah dijual dengan nilai Rp 620.506.500, dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama, pembayaran dengan uang tunai Rp 427.000.000. Sedangkan sisanya, atau pembayaran tahap kedua dengan bilyet giro Bank Industri Nomor G.496898, bertanggal 13 November 1991 senilai Rp 193.506.500.

Tetapi faktanya, sampai saat ini Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh pemilik sertifikat.

Dalam Perjanjian tersebut dinyatakan, jika sampai selambat-Iambatnya pada16 Desember 1991, pihak pembeli belum melunasi pencairan bilyet giro senilai Rp 193.506.500, berikut bunga-bunganya, maka perjanjian jual-beli batal demi hukum dan nilai uang yang telah diterima menjadi milik Pihak Pertama. Perjanjian jual beli tanah itu juga bisa dinyatakan tidak sah untuk mendaftarkan pelepasan hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan.

Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana Bambang Slamet Riyadi mendampingi Pasutri Renta, Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News