Bambang Prayitno Ditangkap Anak Buah Irjen Fadil Imran, Masih Ingat Kasusnya?

Bambang Prayitno Ditangkap Anak Buah Irjen Fadil Imran, Masih Ingat Kasusnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ungkap fakta mengejutkan soal kasus Lesti Kejora. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Kasus itu diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

"Salah satu tersangka yang masih buron saat itu adalah Bambang Prayitno,” ujar Zulpan.

Penyidik Subdit Harda kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.

Kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu saat ini masih proses pelimpahan ke kejaksaan atau P-19.

Sementara kasus yang melibatkan tersangka BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

Tersangka Bambang dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kasus berbeda, tersangka Bambang Prayitno juga dilaporkan menggelapkan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.

Bambang Prayitno ditangkap anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, Minggu (9/10) atas kasus penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News