Ketua DPR Bela Keputusan Jokowi Kucurkan Gaji ke-13 plus THR

Ketua DPR Bela Keputusan Jokowi Kucurkan Gaji ke-13 plus THR
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan merupakan langkah tepat. Karena itu, Bamsoet -panggilan karibnya- mengharapkan masyarakat tidak menjadikan kebijakan itu sebagai komoditas politik.

Keputusan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 memang langsung memicu polemik. Pihak yang berlawanan dengan pemerintah menyebut kebijakan itu bermuatan politik demi menarik dukungan PNS agar memilih Jokowi pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Namun, Bamsoet menepis tudingan itu. Legislator Golkar itu mengatakan, pemerintah telah menyampaikan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan kalangan pensiunan. Yakni sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.

“Meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai komoditas politik, mengingat pemberian tersebut sebagai penghargaan dan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan oleh PNS ataupun pensiunan PNS,” ujar Bamsoet, Kamis (24/5).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah juga berkewajiban menyejahterakan para aparaturnya. Dalam pandangan Bamsoet, gaji ke-13 dan THR merupakan ikhtiar pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.

Namun, mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga mengharapkan apresiasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13 itu juga dibarengi peningkatan kinerja pada abdi negara. “Mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mlyani, negara mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

Menurut Sri, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Selain itu ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.(jpg/jpnn)


Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan keputusan Presiden Jokowi memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan tidak dijadikan komoditas politik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News