Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan

Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat membuka Konferensi Internasional yang diselenggarakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin (7/8). Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibahas sejak 2014, bisa segera diselesaikan oleh DPR RI bersama pemerintah di periode ini.

Mengingat UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 18B ayat (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

"Sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, namun dalam realitanya masyakarat adat masih dihadapkan pada berbagai persoalan untuk menjaga eksistensi beserta hak-hak asal-usul atau hak tradisional yang dimilikinya," ujar Bamsoet saat membuka Konferensi Internasional yang diselenggarakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin (7/8).

Turut hadir antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum APHA Dr. St. Laksanto Utomo, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago.

Hadir pula para guru besar yang menjadi narasumber diskusi antara lain, Prof. Byun Hae Cheoi (Hankuk University of Foreign Studies), Ms. Maria Roda Cisnero (Ateneo de Manila University), Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Aminuddin Salle, serta Guru Besar Universitas Jember Prof. Dominikus Rato.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa yang terbagi menjadi 2.371 komunitas adat.

Mereka tersebar di 31 provinsi tanah air. Sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan yang mencapai 772 komunitas adat, Sulawesi 664 komunitas adat, Sumatera 392 komunitas adat, Bali dan Nusa Tenggara 253 komunitas adat, Maluku 176 komunitas adat, Papua 59 komunitas adat dan Jawa 55 komunitas adat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibahas sejak 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News