Bamsoet Ingatkan Maskapai Penerbangan Nasional ikuti Standar IATA

Bamsoet Ingatkan Maskapai Penerbangan Nasional ikuti Standar IATA
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah maskapai penerbangan yang menjelaskan terkait penggunaan koper smart luggage. Foto: dok MPR RI

Adapun produk smart luggage yang bisa masuk kabin memiliki baterai lithium yang bisa dilepas-pasang sesuai regulasi IATA.

Dimensi smart luggage harus sesuai dengan aturan bagasi kabin.

Untuk Airbus A320 dimensinya P 56 cm x L 36 cm x T 23 cm dengan berat maksimal 7 kilogram dan pesawat ATR72-600 dimensinya P 41 cm x L 34 cm x T 17 cm dengan berat maksimal 7 kilogram.

"Lithium metal content di bawah hingga 100 Wh atau 2 gram bisa masuk ke kabin pesawat dengan maksimal 15 portable electronic device (PED) atau 1 portable medical electronic devices (PMED). Lithium metal content lebih dari 100 hingga 160 Wh bisa masuk ke kabin pesawat," tuturnya

"Sementara, lithium metal content lebih dari 160 Wh harus disiapkan dan diangkut sebagai kargo sesuai dengan peraturan barang berbahaya IATA," sambung Bamsoet.

Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan, sebagaimana diinformasikan Direktur Utama PT. Rohartindo Nusantara Luas (produsen koper Airwhell) Ronald Hartono Tan, koper Airwheel aman dibawa dalam penerbangan udara.

Sebab, koper itu memiliki sertifikat keamanan internasional seperti CE, MSDS, ROHS, UN 38.3, IC, CB, IEC. Sehingga terhadap keamanan koper, kelistrikan dan baterai telah diakui melalui sertifikat tersebut.

"Selama mengikuti ketentuan yang berlaku, produsen dan distributor berbagai merk smart luggage tidak perlu khawatir dalam memasarkan produknya di Indonesia. Termasuk koper Airwheel yang telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan sebagaimana diatur dalam IATA," kata Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah maskapai penerbangan yang menjelaskan terkait penggunaan koper smart luggage.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News