Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua

Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendapatkan tambahan amanat baru yakni sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) periode 2021-2025. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendapatkan tambahan amanat baru yakni sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) periode 2021-2025.

Tokoh-tokoh hingga selebritas juga turut memperkuat kepengurusan PERIKHSA, salah satunya adalah Deddy Corbuzier yang dipercaya menempati posisi wakil ketua bidang hubungan masyarakat (humas).

Ketua Dewan Penasihat PERIKSHA dipegang Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Dewan Penasihat diperkuat sejumlah tokoh seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Menkum dan HAM Yasonna Laoly.

Kemudian, anggota Komisi III DPR sekaligus Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna, Bambang Trihatmodjo, Rommy Winata, anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Robert Kardinal.

Wakil Ketua Umum PERIKSHA dipegang oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

“Ketua Harian dijabat R. C. Eko Santoso Budianto, dibantu Deche Helmy Hadian sebagai Sekretaris Jenderal dan Steven Djajadiningrat sebagai Bendahara Umum,” kata Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSA Periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2).

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Dia menjelaskan kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).

Bamsoet mendapat amanat baru sebagai Ketum PERIKSHA. Ada pula nama Deddy Corbuzier, dan sejumlah tokoh lainnya dalam kepengurusan PERIKSHA 2021-2025 itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News