Bamsoet Kembali Tegaskan Amendemen Terbatas Tak Menyasar ke Masa Jabatan Presiden

Bamsoet Kembali Tegaskan Amendemen Terbatas Tak Menyasar ke Masa Jabatan Presiden
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN dan bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, diharapkan proses amendemen selesai di 2022.

Dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada 2023.

Pada Pemilu Presiden 2024, calon presiden dan calon wakil presiden dapat menetapkan visi dan misi sesuai dengan PPHN.

"Amendemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN. Misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden," tegas mantan KetuaKomisi III DPR RI itu.

Hadir menjadi narasumber pada acara tersebut, di antaranya Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Arif Satria.

Senada disampaian Bamsoet, Prof Arif Satria menegaskan, membangun bangsa tidak bisa hanya berdimensi 5 tahunan, tapi memerlukan perencanaan jangka panjang yang terukur obyektif dan implementatif.

"Tidak mungkin Tiongkok membangun Great Wall sepanjang 21 ribu kilometer hanya dalam kurun waktu 5 tahun. Tidak mungkin juga Great Wall dibangun hanya dalam satu rezim kepemimpinan politik. Ternyata, butuh kurang lebih 1.800 tahun untuk bisa menyelesaikan Great Wall yang bersejarah," kata Arif mencontohkan.

Kini Tiongkok kembali hadir dengan gagasan besar tentang Blue Economy Valley di Qingdao, sebuah proyek raksasa untuk menunjukkan kepada dunia bahwa negara itu sentral ekonomi kelautan masa depan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyasar ke hal lain di luar PPHN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News